Industri kreatif bakal dapat insentif pajak



Jakarta. Industri kreatif bakal dapat insentif pajak. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi, mengatakan, pemberian potongan pajak ini dilakukan agar industri kreatif bisa bersaing dan tetap tumbuh. Selain itu, potongan pajak bisa membuat para pelaku usaha industri kreatif menjadi lebih patuh bayar pajak. Fasilitas keringanan pajak tersebut, bisa diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah Tertentu. Dedi menjelaskan, kajian mengenai insentif pajak ini memang sepertinya akan memakan waktu lama. Pasalnya hal ini bukan hanya melibatkan satu instansi. "Perlu kami diskusikan. Seperti contoh kebijakan tentang UKM," katanya. Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu memang pernah mencetuskan adanya insentif ini. Namun kajian tersebut masih diolah di Ditjen Pajak.Pihaknya masih harus melakukan sensus data usaha terlebih dahulu sebelum mengenakan insentif. Sementara saat ini Ditjen Pajak masih fokus untuk melakukan sensus pada pengusaha di sentral sentral perkantoran dan pusat usaha di perkotaan. "Untuk industri kreatif atau rumahan, baru tahun 2012 mendatang sensusnya," imbuh Dedi.Pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Gunadi, mengatakan, potongan pajak untuk industri kreatif memang seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Potongan yang diberikan bisa di kisaran 5% dengan menetapkan sistem perpajakan yang sederhana."Memang industri kreatif ini termasuk sulit membayar pajak, karena pembukuan mereka tidak jelas," ungkapnya.Namun, potongan pajak untuk industri kreatif sebaiknya digabung dengan regulasi pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang kini juga sedang digodok pemerintah. Pasalnya, sektor industri kreatif juga kebanyakan merupakan unit UKM. "Jadi akan lebih ringkas kalau di peraturan pemerintah tentang pajak UKM ini dimasukkan juga peraturan insentif pajak tentang industri kreatif," tandas Gunadi.Industri kreatif ini umumnya perusahaan kecil atau sektor informal, potensi yang belum bayar pajak dari industri ini bisa lebih besar dari 10% dari total penerimaan negara dari perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini