KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya meminta dibatkan dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Ketua DPI, M. Rafiq, mengatakan bahwa DPI dan anggotanya telah membahas konsekuensi yang akan dihadapi industri kreatif jika pasal tembakau diterapkan dalam RPP Kesehatan. Menurutnya, mereka belum dilibatkan dalam perumusan aturan yang meresahkan dan mengancam keberlangsungan industri kreatif. "Keresahan ini kami sampaikan melalui surat kepada Presiden. Tujuannya bukan untuk menentang, tetapi meminta dilibatkan dan dimintai masukan untuk menyampaikan potensi masalah dari perspektif kami, karena semua bisa diatur dengan baik," ujar Rafiq dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (20/5).
Industri Kreatif Minta Dilibatkan dalam Pengesahan RPP Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya meminta dibatkan dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Ketua DPI, M. Rafiq, mengatakan bahwa DPI dan anggotanya telah membahas konsekuensi yang akan dihadapi industri kreatif jika pasal tembakau diterapkan dalam RPP Kesehatan. Menurutnya, mereka belum dilibatkan dalam perumusan aturan yang meresahkan dan mengancam keberlangsungan industri kreatif. "Keresahan ini kami sampaikan melalui surat kepada Presiden. Tujuannya bukan untuk menentang, tetapi meminta dilibatkan dan dimintai masukan untuk menyampaikan potensi masalah dari perspektif kami, karena semua bisa diatur dengan baik," ujar Rafiq dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (20/5).