KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri aset kripto tanah air mendorong Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk dapat menerbitkan panduan atau fatwa terkait status halal-haram pada produk aset keuangan digital kripto. Head of Sharia Expansion Bybit Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya, mengatakan ekosistem kripto syariah di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang. Pasalnya, Indonesia saat ini menjadi negara dengan tingkat adopsi aset kripto terbesar di dunia nomor tujuh. “Kita majority muslim tetapi api belum ada fatwanya. Nah kami ingin dapat semacam guidance, supaya masyarakat bisa ikut di dunia kripto, tahu spesifik kripto-kripto yang sudah halal. Per hari ini kami sudah ada empat kali pertemuan dengan DSN MUI,” terang Ronald saat ditemui di agenda Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Industri Kripto Dorong Fatwa MUI, Ini Kriteria Aset Kripto yang Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri aset kripto tanah air mendorong Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk dapat menerbitkan panduan atau fatwa terkait status halal-haram pada produk aset keuangan digital kripto. Head of Sharia Expansion Bybit Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya, mengatakan ekosistem kripto syariah di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang. Pasalnya, Indonesia saat ini menjadi negara dengan tingkat adopsi aset kripto terbesar di dunia nomor tujuh. “Kita majority muslim tetapi api belum ada fatwanya. Nah kami ingin dapat semacam guidance, supaya masyarakat bisa ikut di dunia kripto, tahu spesifik kripto-kripto yang sudah halal. Per hari ini kami sudah ada empat kali pertemuan dengan DSN MUI,” terang Ronald saat ditemui di agenda Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).