Industri Kripto Sambut Revisi UU P2SK, Bittime Soroti Peluang Inovasi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang resmi disahkan dinilai menjadi angin segar bagi industri kripto. Revisi UU P2SK ini memuat 17 pokok materi pengaturan yang menjadi fokus perubahan, termasuk penguatan industri kripto.

Salah satu pedagang aset keuangan digital, Bittime, menyambut baik revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat industri keuangan nasional, termasuk sektor kripto dan aset keuangan digital.

Bittime menilai revisi UU PPSK menjadi momentum penting bagi perkembangan industri kripto nasional. Regulasi yang semakin kuat diyakini dapat membuka ruang yang lebih besar bagi inovasi produk aset digital di Indonesia.


Baca Juga: BI Rate Naik, Kupon Obligasi Korporasi Berpotensi Terkerek

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan bahwa perkembangan industri aset digital global saat ini menunjukkan potensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar perdagangan aset kripto konvensional.

“Kami berharap revisi ini akan memperkuat fondasi industri aset digital di Indonesia. Regulasi yang semakin jelas dan adaptif akan memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto," ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Ryan berharap penguatan regulasi dapat membuka peluang bagi semakin banyak produk aset digital untuk memperoleh kepastian hukum dan persetujuan regulator sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan investasi selain aset kripto yang sudah umum dikenal seperti Bitcoin.

Memang, meski telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026 lalu, hingga saat ini dokumen UU P2SK belum dibuka kepada publik.  Namun, diketahui ada setidaknya 17 pokok materi muatan dan pengaturan baru dalam perubahan UU P2SK ini. Nah, salah satu poinnya adalah tentang cakupan penguatan industri kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi UU P2SK bersama pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 Keluar, Begini Kata OJK

Adi menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi. Peran tersebut mencakup aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Terakhir, sejalan dengan tren tokenisasi aset yang saat ini berkembang secara global, Bittime juga menghadirkan berbagai aset berbasis real-world assets (RWA) yang memberikan akses kepada investor Indonesia terhadap aset global.

Selain produk seperti Tether Gold (XAUT), Silver Token (SLVON), SP500 Tokenized ETF (SPYX), dan Nasdaq Tokenized ETF (QQQX), pengguna Bittime juga dapat memperoleh eksposur terhadap sejumlah Tokenized US Stocks, termasuk Tesla (TSLAX), Alphabet (GOOGLX), Apple (AAPLX), dan Nvidia (NVDAX).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News