JAKARTA. Munculnya rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah DKI Jakarta menuai kritik tajam dari asosiasi-asosiasi produsen rokok Indonesia. Kritik utamanya bermuara pada persoalan pertentangan isi Raperda dengan peraturan nasional yang mengatur tentang produk tembakau, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109 Tahun 2012). Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie mengungkapkan keluhan dan masukannya terkait Raperda yang sedang disusun.
Industri kritik Raperda kawasan tanpa rokok DKI
JAKARTA. Munculnya rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah DKI Jakarta menuai kritik tajam dari asosiasi-asosiasi produsen rokok Indonesia. Kritik utamanya bermuara pada persoalan pertentangan isi Raperda dengan peraturan nasional yang mengatur tentang produk tembakau, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109 Tahun 2012). Seperti diwartakan sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie mengungkapkan keluhan dan masukannya terkait Raperda yang sedang disusun.