Industri lebih getol jual surety bond konstruksi



JAKARTA. Asuransi umum yang memiliki lisensi program surety bond masih lebih suka menggarap surety bond sektor konstruksi. Pasalnya, pelaku usaha yakin pemerintah akan lebih giat menggarap sektor infrastruktur tahun ini. Dengan banyaknya proyek infrastruktur maka semakin banyak kontraktor yang akan menggunakan surety bond.

Direktur Pemasaran PT Tugu Pratama M. Jusuf Adi Sofyadi menambahkan, banyaknya perusahaan yang menggarap surety bond untuk konstruksi disebabkan proyek infrastruktur lebih jelas nilai dan ukurannya. "Sedangkan surety bond non-konstruksi menggarap non-proyek seperti pengadaan komputer sehingga sulit untuk melakukan pengukuran," ujarnya, akhir pekan lalu.

Selain itu, perusahaan asuransi umum masih kesulitan memasarkan surety bond non konstruksi karena pasarnya sangat terbatas. "Padahal surety bond bisa menjadi alternatif bank guarantee bagi kontraktor. Masih perlu sosialisasi yang lebih lagi terhadap produk ini," tambahnya.


Tak heran, apabila sumbangan bisnis surety bond masih kecil. Pada 2009 sumbangan premi surety bond Tugu Pratama sebesar 3% dari total gross premi yang mencapai Rp 1,5 triliun. Tahun ini diharapkan sumbangan surety bond terhadap gross premi bisa mencapai 5%. Salah satu caranya, Tugu Pratama akan menggarap surety bond untuk sektor non-konstruksi.

Saat ini Tugu Pratama sudah memiliki izin prinsipal surety bond. "Kami tinggal menambahkan dokumen pendukung sehingga izin keluar," tukasnya.

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachamatarwata mengatakan banyaknya asuransi umum yang mendapat lisensi surety bond untuk sektor konstruksi dan memaksimalkan sektor tersebut sebab dulu mereka hanya boleh menjual untuk konstruksi. "Yang sekarang belum ada dalam daftar nonkonstruksi. Sedang memproses pelaporan produk surety nonkonstruksinya," ujarnya melalui pesan singkat, (29/9).

Informasi saja, surety bond adalah jaminan yang diberikan oleh perusahan asuransi kepada pemilik proyek atas risiko kerugian akibat prinsipal kontraktor/vendor/pemasok) yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kontrak. Asuransi umum yang ingin menyelenggarakan program surety bond, wajib memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship. Di PMK itu ditetapkan, perusahaan asuransi penyelenggara surety bond harus memiliki risk based capital (RBC) minimal 120% dan rasio likuiditas 150%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can