JAKARTA. Pemerintah diminta memproteksi industri terigu dalam negeri. Awal pekan ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerima usulan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk produk tepung terigu impor sebesar 20%. Ketua KPPI Bachrul Chairi, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi usulan pengenaan BMTPS ke Menteri Perdagangan. "Menteri sudah tandatangan 12 November lalu," kata Bachrul, beberapa waktu lalu. KPPI merekomendasikan BMTPS sebesar 20% dari nilai impor tepung gandum. Selain itu, waktu pelaksanaan BMTPS ini adalah 200 hari sejak disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Industri lokal usul bea masuk terigu impor 20%
JAKARTA. Pemerintah diminta memproteksi industri terigu dalam negeri. Awal pekan ini, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerima usulan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk produk tepung terigu impor sebesar 20%. Ketua KPPI Bachrul Chairi, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi usulan pengenaan BMTPS ke Menteri Perdagangan. "Menteri sudah tandatangan 12 November lalu," kata Bachrul, beberapa waktu lalu. KPPI merekomendasikan BMTPS sebesar 20% dari nilai impor tepung gandum. Selain itu, waktu pelaksanaan BMTPS ini adalah 200 hari sejak disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.