JAKARTA. Industri makanan dan minuman Indonesia kesulitan masuk Hongkong. Pasalnya, sejak 1 Juli 2010, otoritas pengawas makanan dan minuman Hongkong memperketat masuknya produk makanan dan minuman ke wilayahnya. Produk makanan yang masuk ke Hongkong harus menggunakan bahasa China, termasuk informasi penggunaan bahan baku makanannya. Sebab itu, banyak perusahaan kecil maupun menengah Indonesia yang mengekspor produknya ke Hongkong terkendala oleh perubahan kebijakan tersebut. “Aturan yang diterapkan itu adalah aturan tentang label dan informasi tentang produk,” kata Poltak Ambarita, Atase Perdagangan Hongkong kepada KONTAN di Jakarta, Selasa (12/10).Bagi perusahaan makanan dan minuman yang sudah besar, menurut Poltak, perubahan beleid ini tidak menjadi soal. Sebaliknya, bagi perusahaan kecil, ini adalah sebuah masalah. “Misalnya UKM dari Indonesia ingin mengirimkan abon atau makanan kue kering ke sana, tentu mereka akan kesulitan dengan aturan label ini,” jelas Poltak yang saat ini berada di Indonesia untuk menghadiri Trade Expo Indonesia 2010.Saat ini Poltak bersama dengan atase perdagangan dari negara lainnya sedang berusaha untuk melakukan negosiasi dengan otoritas pengawas makanan di Hongkong. Menurutnya, harus ada kelonggaran bagi usaha kecil dan menengah termasuk juga produk yang baru membuka pasar. “Termasuk produk yang dikirim untuk tujuan promosi kami minta diberi kelonggaran,” jelas Poltak.Permintaan itu sudah dilayangkan oleh Atase Perdagangan Indonesia di Hong Kong dan akan dibahas di parlemen Hongkong. Tak hanya Hongkong, permohonan serupa juga diajukan Atase Perdagangan dari negara lainnya selain Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Industri makanan dan minuman sulit masuk Hongkong
JAKARTA. Industri makanan dan minuman Indonesia kesulitan masuk Hongkong. Pasalnya, sejak 1 Juli 2010, otoritas pengawas makanan dan minuman Hongkong memperketat masuknya produk makanan dan minuman ke wilayahnya. Produk makanan yang masuk ke Hongkong harus menggunakan bahasa China, termasuk informasi penggunaan bahan baku makanannya. Sebab itu, banyak perusahaan kecil maupun menengah Indonesia yang mengekspor produknya ke Hongkong terkendala oleh perubahan kebijakan tersebut. “Aturan yang diterapkan itu adalah aturan tentang label dan informasi tentang produk,” kata Poltak Ambarita, Atase Perdagangan Hongkong kepada KONTAN di Jakarta, Selasa (12/10).Bagi perusahaan makanan dan minuman yang sudah besar, menurut Poltak, perubahan beleid ini tidak menjadi soal. Sebaliknya, bagi perusahaan kecil, ini adalah sebuah masalah. “Misalnya UKM dari Indonesia ingin mengirimkan abon atau makanan kue kering ke sana, tentu mereka akan kesulitan dengan aturan label ini,” jelas Poltak yang saat ini berada di Indonesia untuk menghadiri Trade Expo Indonesia 2010.Saat ini Poltak bersama dengan atase perdagangan dari negara lainnya sedang berusaha untuk melakukan negosiasi dengan otoritas pengawas makanan di Hongkong. Menurutnya, harus ada kelonggaran bagi usaha kecil dan menengah termasuk juga produk yang baru membuka pasar. “Termasuk produk yang dikirim untuk tujuan promosi kami minta diberi kelonggaran,” jelas Poltak.Permintaan itu sudah dilayangkan oleh Atase Perdagangan Indonesia di Hong Kong dan akan dibahas di parlemen Hongkong. Tak hanya Hongkong, permohonan serupa juga diajukan Atase Perdagangan dari negara lainnya selain Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News