JAKARTA. Pengusaha industri makanan dan minuman serius dengan rencana mereka melakukan langkah uji materi alias judicial review atas beberapa pasal yang tertuang dalam UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasalnya, mereka menolak ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan berbasis peternakan dan kesehatan hewan. “Judicial review sudah siap kami ajukan awal Oktober ini," kata Suroso Natakusumah, Ketua Pusat Informasi Produk Makanan dan Minuman (PIPIMM). PIPIMM adalah gabungan sejumlah asosiasi, yakni: Industri Pengolahan Susu (IPS), Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (National Meat Processor Association/Nampa), Asosiasi Roti Biskuit dan Mie Instan (Arobim), dan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi).
Para pengusaha menggugat Pasal 58 UU nomor 18/2009 yang menyebutkan, produk hewan yang diproduksi atau dimasukkan ke Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Pengusaha menilai ketentuan ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap produk asal hewan dan turunannya, terutama dari industri kecil dan menengah (IKM).