KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM ketika membuat produk makanan dan minuman adalah perizinan. Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Lalu, apa itu PIRT? Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Minggu (31/1), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT. SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi.
Industri makanan-minuman rumahan harus punya sertifikat SPP-IRT, apa itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM ketika membuat produk makanan dan minuman adalah perizinan. Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Lalu, apa itu PIRT? Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Minggu (31/1), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman. Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT. SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi.