KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Pada kuartal I-2022, industri mamin menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77% dari PDB industri pengolahan nonmigas. "Peran dari sektor industri makanan dan minuman ini akan memberikan dampak signifikan terhadap industri pengolahan non migas maupun PDB nasional," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada Pameran Produk Makanan dan Minuman Tahun 2022, dalam keterangan resminya, kemarin. Putu menuturkan, industri mamin tumbuh sebesar 3,75% pada kuartal I-2022 atau lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal I-2021 yang mencapai 2,45%.
Baca Juga: Dampak Inflasi Global & Pelemahan Rupiah Terhadap Penerimaan Pajak Sektor Manufaktur Ditinjau dari sisi perdagangan internasional, ekspor produk mamin sampai kuartal I-2022 menembus US$ 10,92 miliar (termasuk minyak kelapa sawit), dan mengalami neraca perdagangan yang positif bila dibandingkan dengan imporproduk mamin pada periode yang sama sebesar US$ 3,92 miliar. "Dari sisi investasi, sampai dengan kuartal I-2022, realisasi investasi untuk sektor industri makanan dan minuman mencapai Rp 19,17 triliun,terdiri dari PMDN sebesar Rp9,34triliun dan US$ 684,98 juta untuk PMA" sebut Putu. Kinerja industri mamin yang mulai membaik tersebut, tidak lepas dari kerja keras seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga kalangan industri. Sehingga dapat menghasilkan pertumbuhan yang positif meski terkena dampak pandemi. Sebagai upaya menekan dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, diharapkan kinerja industri mamin yang sebelum pandemi mampu tumbuh sekitar 7% hingga 9% dapat kembali gemilang. Putu menyebutkan, beberapa kebijakan PEN yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, antara lain pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk beberapa komoditas bahan baku industri makanan dan minuman pada tahun 2021. Tujuannya untuk mendorong peningkatan utilitas dan daya saing industri terutama pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Inflasi Jadi Momok Menakutkan di Kawasan Asia, Termasuk Indonesia "Di awal tahun ini, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sawit, yang kemudian di dukung kebijakan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh BPDKS yang berhasil mendorong percepatan distribusi untuk mengurangi kelangkaan minyak goreng curah," sebut Putu. Kebijakan strategis lainnya adalah Kemenperin telah mendorong pemberian fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU bagi sektor industri mamin pada tahun 2022. Upaya ini akan menurunkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk industri makanan dan minuman. Putu menambahkan, pemerintah berupaya meredam tingginya tekanan inflasi global, terutama yang disebabkan oleh produk-produk mamin. Oleh karena itu, Kemenperin fokus menjalankan program pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan substitusi impor, termasuk pada sektor pangan.
Baca Juga: Kontribusi Industri Makanan dan Minuman Tembus 37,77 Persen "Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang potensial untuk pengembangan pangan, seperti sagu, singkong, dan ketela pohon. Ini yang perlu terus dioptimalkan oleh sektor industri untuk mensubstitusi produk impor," ungkapnya. Salah satu komoditas yang dipacu oleh Kemenperin adalah pengembangan gula semut yang berbahan baku dari kelapa. Apalagi, Indonesia sebagai penghasil kelapa terbesar di dunia. Di samping itu, Kemenperin juga mendorong pengembangan industri gula berbasis tebu, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .