Industri manufaktur beri 5 masukan perihal PPKM Darurat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha di sektor industri manufaktur meminta pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah aspek terkait melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang telah dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Tujuannya pertimbangan ini agar titik keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi nasional tetap bisa berjalan secara beriringan.

Para pelaku usaha yang bernaung dalam berbagai organisasi dan asosiasi itu juga meminta agar pemberlakuan PPKM Darurat tetap memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat.


Para organisasi itersebut antara lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Asosiasi Industri Plastik Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta Asosiasi Semen Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli, pembukaan bertahap dilakukan 26 Juli

Diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, pada dasarnya, para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi.

Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Berikut hasil diskusi sejumlah masukan yang diminta para pelaku usaha:

Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.

Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Editor: Yudho Winarto