KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran undang-undang Pegadaian dinanti-nanti oleh pelaku industri. Dengan kehadiran aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian industri gadai yang kini terus berkembang pesat. Selain memberikan kepastian industri, aturan ini dianggap bisa memperkuat landasan hukum, yang saat ini baru berpijak pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menegaskan, bahwa kehadiran POJK belum bisa memberikan fungsi penindakan kepada pelaku gadai nakal.
Industri menanti Undang-Undang Pegadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran undang-undang Pegadaian dinanti-nanti oleh pelaku industri. Dengan kehadiran aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian industri gadai yang kini terus berkembang pesat. Selain memberikan kepastian industri, aturan ini dianggap bisa memperkuat landasan hukum, yang saat ini baru berpijak pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menegaskan, bahwa kehadiran POJK belum bisa memberikan fungsi penindakan kepada pelaku gadai nakal.