JAKARTA. Pemerintah akan resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup pada 1 April 2010. Meski masih agak lama, para pengusaha industri minyak dan gas (migas) domestik sudah resah. Direktur Operasi PT Pertamina EP Bagus Sudaryanto menilai, penerapan UU yang diteken Presiden pada 3 Oktober 2009 itu akan menyulitkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan investasi pengeboran minyak. Bahkan, dengan berlakunya UU tersebut, produksi minyak KKKS akan menurun. "UU No. 32 Tahun 2009 akan berdampak terhadap produksi dan pencapaian target produksi 2010," ujar Bagus, (24/2). Salah satu keberatan pengusaha terhadap UU No. 32 tersebut adalah soal standar baku mutu lingkungan. Aturan ini menegaskan bahwa ambang batas temperatur air buangan pertambangan diturunkan dari 45 derajat Celcius menjadi 40 derajat Celcius. Padahal, untuk menurunkan panas itu perlu alat pendingin, sehingga butuh biaya investasi lebih besar.
Industri Migas Merasa Terancam oleh UU Lingkungan
JAKARTA. Pemerintah akan resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup pada 1 April 2010. Meski masih agak lama, para pengusaha industri minyak dan gas (migas) domestik sudah resah. Direktur Operasi PT Pertamina EP Bagus Sudaryanto menilai, penerapan UU yang diteken Presiden pada 3 Oktober 2009 itu akan menyulitkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan investasi pengeboran minyak. Bahkan, dengan berlakunya UU tersebut, produksi minyak KKKS akan menurun. "UU No. 32 Tahun 2009 akan berdampak terhadap produksi dan pencapaian target produksi 2010," ujar Bagus, (24/2). Salah satu keberatan pengusaha terhadap UU No. 32 tersebut adalah soal standar baku mutu lingkungan. Aturan ini menegaskan bahwa ambang batas temperatur air buangan pertambangan diturunkan dari 45 derajat Celcius menjadi 40 derajat Celcius. Padahal, untuk menurunkan panas itu perlu alat pendingin, sehingga butuh biaya investasi lebih besar.