JAKARTA. Kementerian Perdagangan pada 1 April 2015 siap menerapkan cara pembayaran latter of credit (L/C) pada barang ekspor minyak dan gas bumi (migas) dan tambang. Atas aturan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pengusaha menolak kewajiban LC tersebut. Perlu diketahui, kebijakan L/C merupakan salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Aturan LC ini bertujuan memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE) atas produk yang diekspor itu. Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudianto Rimbono menyebutkan, tanpa adanya aturan L/C, jual beli migas berjalan dengan aman. "Kan esensinya L/C itu untuk bisa mengontrol ekspor dan impor. Tapi hal itu, kita juga bisa mengontrol kan," jelasnya, Kamis (26/3).
Industri migas & tambang ramai-ramai tolak L/C
JAKARTA. Kementerian Perdagangan pada 1 April 2015 siap menerapkan cara pembayaran latter of credit (L/C) pada barang ekspor minyak dan gas bumi (migas) dan tambang. Atas aturan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pengusaha menolak kewajiban LC tersebut. Perlu diketahui, kebijakan L/C merupakan salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Aturan LC ini bertujuan memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE) atas produk yang diekspor itu. Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudianto Rimbono menyebutkan, tanpa adanya aturan L/C, jual beli migas berjalan dengan aman. "Kan esensinya L/C itu untuk bisa mengontrol ekspor dan impor. Tapi hal itu, kita juga bisa mengontrol kan," jelasnya, Kamis (26/3).