KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri mineral dan batubara (minerba) mengusulkan perolehan insentif demi meminimalkan efek pandemi Covid-19. Mereka mengajukan insentif melalui Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). IMA meminta keringanan dalam pembayaran royalti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Selepas Mei tahun ini, asosiasi tersebut ragu bisnis masih terus berlanjut. Sementara harga komoditas di pasar juga sangat fluktuatif. "Usulan insentif ini agar terjadi keberlanjutan usaha industri pertambangan karena cash flow akan mengalami tekanan akibat produksi melambat," kata Djoko Widajatno, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA kepada KONTAN, Minggu (10/5).
Industri minerba ajukan keringanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri mineral dan batubara (minerba) mengusulkan perolehan insentif demi meminimalkan efek pandemi Covid-19. Mereka mengajukan insentif melalui Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). IMA meminta keringanan dalam pembayaran royalti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Selepas Mei tahun ini, asosiasi tersebut ragu bisnis masih terus berlanjut. Sementara harga komoditas di pasar juga sangat fluktuatif. "Usulan insentif ini agar terjadi keberlanjutan usaha industri pertambangan karena cash flow akan mengalami tekanan akibat produksi melambat," kata Djoko Widajatno, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA kepada KONTAN, Minggu (10/5).