JAKARTA. Industri pengolahan perikanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat registrasi dan sertifikasi kapal-kapal nelayan khususnya skala nelayan kecil dan tambak udang di seluruh Indonesia.Registrasi dan sertifikasi tambak udang dan kapal nelayan mendesak dilakukan mengingat pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menerapkan program pengawasan impor seafood atau System Import Monitoring Program (SIMP) mulai 1 Januari 2018 mendatang.Ketua Umum AP51 Budhi Wibowo mengatakan, institusi pemerintah AS yang menangani sumber daya perikanan pada akhir tahun lalu telah merilis peraturan yang isinya melarang impor produk seafood dari hasil penangkapan ikan secara ilegal, tidak memenuhi aspek keamanan pangan global dan melanggar prinsip keberlanjutan.
Industri minta KKP percepat sertifikasi tambak
JAKARTA. Industri pengolahan perikanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat registrasi dan sertifikasi kapal-kapal nelayan khususnya skala nelayan kecil dan tambak udang di seluruh Indonesia.Registrasi dan sertifikasi tambak udang dan kapal nelayan mendesak dilakukan mengingat pemerintah Amerika Serikat (AS) akan menerapkan program pengawasan impor seafood atau System Import Monitoring Program (SIMP) mulai 1 Januari 2018 mendatang.Ketua Umum AP51 Budhi Wibowo mengatakan, institusi pemerintah AS yang menangani sumber daya perikanan pada akhir tahun lalu telah merilis peraturan yang isinya melarang impor produk seafood dari hasil penangkapan ikan secara ilegal, tidak memenuhi aspek keamanan pangan global dan melanggar prinsip keberlanjutan.