KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. RPM ini aturan pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Regulasi yang mengatur teknis mengenai penyelenggaraan telekomunikasi tersebut terdiri dari 242 pasal dengan 19 lampiran. Jika ditotal seluruhnya berjumlah 1.019 halaman. Konsultasi publik RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dimulai dari 25 Maret sampai 28 Maret 2021. Praktis pelaku usaha telekomunikasi dan stakeholder di industri teknologi, informasi dan komunikasi hanya memiliki waktu tiga hari untuk membaca dan memberikan masuka kepada pemerintah. Direktur Utama PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo menyatakan, seharusnya dalam membuat regulasi, Kominfo mengundang seluruh pemangku kepentingan. Seperti membuat focus group discussion (FGD).
Industri minta perpanjang waktu konsultasi publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. RPM ini aturan pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Regulasi yang mengatur teknis mengenai penyelenggaraan telekomunikasi tersebut terdiri dari 242 pasal dengan 19 lampiran. Jika ditotal seluruhnya berjumlah 1.019 halaman. Konsultasi publik RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dimulai dari 25 Maret sampai 28 Maret 2021. Praktis pelaku usaha telekomunikasi dan stakeholder di industri teknologi, informasi dan komunikasi hanya memiliki waktu tiga hari untuk membaca dan memberikan masuka kepada pemerintah. Direktur Utama PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo menyatakan, seharusnya dalam membuat regulasi, Kominfo mengundang seluruh pemangku kepentingan. Seperti membuat focus group discussion (FGD).