Industri minta perpanjang waktu konsultasi publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. RPM ini  aturan pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). 

Regulasi yang mengatur teknis mengenai penyelenggaraan telekomunikasi tersebut terdiri dari 242 pasal dengan 19 lampiran. Jika ditotal seluruhnya berjumlah 1.019 halaman. Konsultasi publik RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dimulai dari 25 Maret sampai 28 Maret 2021. Praktis pelaku usaha telekomunikasi dan stakeholder di industri teknologi, informasi dan komunikasi  hanya memiliki waktu tiga hari untuk membaca dan memberikan masuka kepada pemerintah.

Direktur Utama PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo menyatakan, seharusnya dalam membuat regulasi, Kominfo mengundang seluruh pemangku kepentingan. Seperti membuat focus group discussion (FGD). 


Sementara Chief Corporate Affairs Officer XL Axiata, Marwan O Baasir mengaku, belum sempat mempelajari regulasi yang baru dikonsultasikan ke publik tersebut.  "Menurut saya waktu untuk melakukan konsultasi publik tersebut tidak cukup. Dalam UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan konsultasi publik harus mempertimbangkan waktu yang cukup. Dengan banyaknya pasal dan lampiran teknis mengenai regulasi penyelenggaraan telekomunikasi, menurut saya tidak cukup," ungkap Marwan, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3). 

Menurut Marwan, berat jika harus mempelajari seluruh aturan tersebut. Pekerjaan  tidak hanya mempelajari RPM. Marwan bersama dengan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi meminta kepada pemerintah  memberikan waktu tambahan yang cukup agar dapat mempelajari dan memberikan masukan yang konstruktif terhadap RPM.

“Dengan tambahan waktu tersebut kami berharap regulasi yang akan dikeluarkan Kominfo dapat sempurna karena mengakomodasi seluruh kepentingan dan pelaku usaha telekomunikasi nasional," imbuh Marwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian