Industri minuman alkohol protes aturan Mendag



JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol akan menurunkan produksi minuman beralkohol. Selain aturan tersebut, produsen minuman beralkohol juga ditekan oleh kenaikkan cukai.

Bambang Britono, Anggota Eksekutif Committe Executive Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengatakan, Permendag soal larangan penjualan minumal alkohol di bawah 5% di minimarket akan berdampak pada aktivitas bisnis perusahaan minuman beralkohol.

"Dampaknya cepat sekali terasa. Ada kebingungan dari mitra distribusi kami di ritel, minimarket. Mereka banyak yang mengembalikan produk. Banyak perusahaan yang shift produksinya menurun, transporter distribusi juga mengeluh. Ini dampak mata rantainya panjang," ujar Bambang, Rabu (18/2).


Dia mengaku belum mengaku berapa besar kerugian yang dialami dari Permendag tersebut. "Kami belum hitung sampai sejauh itu, tapi dampaknya ada kegelisahan di ritel. Di sisi lain peraturan itu malah bisa meningkatkan konsumsi minol ilegal atau oplosan yang tidak jelas," ujarnya.

Yang pasti menurut Bambang, distribusi ke minimarket atau ritel sekitar 12% dari total distribusi industri minol, sisanya ke tempat yang minum ditempat seperti restoran, hotel, cafe, bar dan lain-lain.

Bambang Britono yang juga merupakan direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) mengatakan, Permendag tersebut langsung terasa ke perusahaannya. "Langsung terasa penurunannya, terlihat dari shift kerja, saya belum tahu persis turun berapa persen," ujar Bambang. Untuk diketahui MLBI memproduksi Bir Bintang, Heineken, Bintang Zero, dan Green Sands.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa