JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol akan menurunkan produksi minuman beralkohol. Selain aturan tersebut, produsen minuman beralkohol juga ditekan oleh kenaikkan cukai. Bambang Britono, Anggota Eksekutif Committe Executive Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengatakan, Permendag soal larangan penjualan minumal alkohol di bawah 5% di minimarket akan berdampak pada aktivitas bisnis perusahaan minuman beralkohol. "Dampaknya cepat sekali terasa. Ada kebingungan dari mitra distribusi kami di ritel, minimarket. Mereka banyak yang mengembalikan produk. Banyak perusahaan yang shift produksinya menurun, transporter distribusi juga mengeluh. Ini dampak mata rantainya panjang," ujar Bambang, Rabu (18/2).
Industri minuman alkohol protes aturan Mendag
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol akan menurunkan produksi minuman beralkohol. Selain aturan tersebut, produsen minuman beralkohol juga ditekan oleh kenaikkan cukai. Bambang Britono, Anggota Eksekutif Committe Executive Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengatakan, Permendag soal larangan penjualan minumal alkohol di bawah 5% di minimarket akan berdampak pada aktivitas bisnis perusahaan minuman beralkohol. "Dampaknya cepat sekali terasa. Ada kebingungan dari mitra distribusi kami di ritel, minimarket. Mereka banyak yang mengembalikan produk. Banyak perusahaan yang shift produksinya menurun, transporter distribusi juga mengeluh. Ini dampak mata rantainya panjang," ujar Bambang, Rabu (18/2).