Industri minuman beralkohol sambut positif penghapusan fasilitas pembebasan cukai



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghapus fasilitas pembebasan cukai untuk minuman beralkohol (MMEA) dan tembakau di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Executive Committee Grup GIMMI Bambang Britono mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu dalam penghapusan fasilitas cukai karena hal ini akan menciptakan iklim perdagangan MMEA yang sehat di KPBPB Batam dan sekitarnya.

Bambang mengatakan, sebagai bagian dari industri MMEA, GIMMI selalu menghendaki segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Per Undang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.


Dampak dari penghapusan fasilitas cukai adalah mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, DJBC tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) baru. Dokumen CK-FTZ merupakan dokumen untuk pemberitahuan pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas.

Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelitian atas peredaran rokok di Batam. Penelitian tersebut dilakukan bulan November 2017 hingga April 2018. Hasil penelitian mengungkap bahwa rokok beredar di Batam pada periode tersebut mencapai 2,5 miliar batang.

Jumlah tersebut kata mereka mengindikasikan adanya penyelundupan rokok ke daerah lain. Pencabutan fasilitas cukai merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK kepada DJBC.

“Kami yakin langkah pemerintah dalam menghapus fasilitas cukai akan mengurangi penyelundupan secara signifikan barang-barang konsumsi termasuk MMEA di KPBPB Batam dan sekitarnya ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal,” kata Bambang dalam keterangan pers, Senin (20/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli