KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghapus fasilitas pembebasan cukai untuk minuman beralkohol (MMEA) dan tembakau di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Executive Committee Grup GIMMI Bambang Britono mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu dalam penghapusan fasilitas cukai karena hal ini akan menciptakan iklim perdagangan MMEA yang sehat di KPBPB Batam dan sekitarnya. Bambang mengatakan, sebagai bagian dari industri MMEA, GIMMI selalu menghendaki segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Per Undang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Dampak dari penghapusan fasilitas cukai adalah mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, DJBC tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) baru. Dokumen CK-FTZ merupakan dokumen untuk pemberitahuan pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas.