KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghapus fasilitas pembebasan cukai untuk minuman beralkohol (MMEA) dan tembakau di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Executive Committee Grup GIMMI Bambang Britono mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu dalam penghapusan fasilitas cukai karena hal ini akan menciptakan iklim perdagangan MMEA yang sehat di KPBPB Batam dan sekitarnya. Bambang mengatakan, sebagai bagian dari industri MMEA, GIMMI selalu menghendaki segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Per Undang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Industri minuman beralkohol sambut positif penghapusan fasilitas pembebasan cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghapus fasilitas pembebasan cukai untuk minuman beralkohol (MMEA) dan tembakau di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Executive Committee Grup GIMMI Bambang Britono mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu dalam penghapusan fasilitas cukai karena hal ini akan menciptakan iklim perdagangan MMEA yang sehat di KPBPB Batam dan sekitarnya. Bambang mengatakan, sebagai bagian dari industri MMEA, GIMMI selalu menghendaki segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Per Undang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.