JAKARTA. Kebijakan pemerintah tentang minyak goreng wajib kemasan akan diberlakukan pada 1 April 2017. Beleid tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Pemberlakuan kebijakan tersebut sempat ditunda sebanyak tiga kali. Dampak implementasi beleid ini adalah penyetopan peredaran minyak goreng curah yang selama ini lebih banyak diminati di daerah dan pelosok di Tanah Air. Hal ini bisa memicu terjadi gejolak di daerah. Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, industri minyak goreng siap menjual minyak goreng kemasan kecil mulai dari volume 200 gram hingga 1 liter. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, industri minyak goreng akan menyiapkan kemasan minyak goreng dalam ukuran kecil sebesar gelas air mineral.
Industri minyak goreng siapkan kemasan mini
JAKARTA. Kebijakan pemerintah tentang minyak goreng wajib kemasan akan diberlakukan pada 1 April 2017. Beleid tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan. Pemberlakuan kebijakan tersebut sempat ditunda sebanyak tiga kali. Dampak implementasi beleid ini adalah penyetopan peredaran minyak goreng curah yang selama ini lebih banyak diminati di daerah dan pelosok di Tanah Air. Hal ini bisa memicu terjadi gejolak di daerah. Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, industri minyak goreng siap menjual minyak goreng kemasan kecil mulai dari volume 200 gram hingga 1 liter. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengatakan, industri minyak goreng akan menyiapkan kemasan minyak goreng dalam ukuran kecil sebesar gelas air mineral.