KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei lalu. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Baca Juga: Pemerintah mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12%
Industri miras tertutup untuk penanaman modal
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei lalu. Beleid ini merevisi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Baca Juga: Pemerintah mengusulkan tarif PPN naik menjadi 12%