KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri mobil listrik nasional tidak henti-hentinya mendapat kucuran insentif dari pemerintah. Hal ini semata untuk mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya berdampak pada penambahan populasi mobil listrik di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang memastikan adanya insentif pembebasan tarif bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan completely knock-down (CKD) dalam jumlah tertentu. Insentif ini hanya didapat oleh produsen otomotif yang berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Termasuk juga produsen mobil konvensional yang hendak alih produksi menjadi mobil listrik.
Industri Mobil Listrik Nasional Banjir Insentif dari Pemerintah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Industri mobil listrik nasional tidak henti-hentinya mendapat kucuran insentif dari pemerintah. Hal ini semata untuk mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya berdampak pada penambahan populasi mobil listrik di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang memastikan adanya insentif pembebasan tarif bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas impor mobil listrik secara completely built up (CBU) dan completely knock-down (CKD) dalam jumlah tertentu. Insentif ini hanya didapat oleh produsen otomotif yang berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Termasuk juga produsen mobil konvensional yang hendak alih produksi menjadi mobil listrik.