KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance menunggu kepastian aturan terkait kerja sama dengan perusahaan financial technology (fintech). Nantinya aturan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. PT Indosurya Inti Finance atau Indosurya Finance bahkan menunda penyaluran pinjaman ke perusahaan fintech hingga menunggu kepastian aturan tersebut. Padahal, sampai dengan Mei 2018, Indosurya Finance telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 10 miliar kepada Investree, Modalku, Mekar.id dan Amartha. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyatakan, dengan terbitkan aturan itu akan memberikan kepastian terhadap bisnis perusahaan. Alhasil, perusahaan semakin percaya diri memperluas bisnis pembiayaannya.
Industri multifinance tunggu kepastian aturan bisnis pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance menunggu kepastian aturan terkait kerja sama dengan perusahaan financial technology (fintech). Nantinya aturan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. PT Indosurya Inti Finance atau Indosurya Finance bahkan menunda penyaluran pinjaman ke perusahaan fintech hingga menunggu kepastian aturan tersebut. Padahal, sampai dengan Mei 2018, Indosurya Finance telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 10 miliar kepada Investree, Modalku, Mekar.id dan Amartha. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung menyatakan, dengan terbitkan aturan itu akan memberikan kepastian terhadap bisnis perusahaan. Alhasil, perusahaan semakin percaya diri memperluas bisnis pembiayaannya.