JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif bea masuk (BM) produk baja langsung disambut positif industri nasional. Pasalnya, kebijakan ini dipandang melindungi industri baja nasional dari serbuan produk baja impor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/PMK.010/2015 yang berisi tentang kenaikan tarif bea masuk (BM) untuk kategori Most Favoured Nation (MFN) produk baja. Untuk produk baja lembaran canai panas (hot rolled coil dan plate) menjadi 15% dari sebelumnya 5%, sedangkan untuk produk lainnya kenaikannya bervariasi antara 5%-10%. Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk Dadang Danusiri menuturkan pihaknya mengapresiasi regulasi tersebut karena sudah ditunggu oleh kalangan industri baja nasional. Menurutnya, kebijakan ini berdampak tingkatkan utilisasi kapasitas industri baja nasional yang saat ini sangat rendah akibat membanjirnya produk baja impor.
Industri nasional sambut positif kenaikan BM baja
JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif bea masuk (BM) produk baja langsung disambut positif industri nasional. Pasalnya, kebijakan ini dipandang melindungi industri baja nasional dari serbuan produk baja impor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/PMK.010/2015 yang berisi tentang kenaikan tarif bea masuk (BM) untuk kategori Most Favoured Nation (MFN) produk baja. Untuk produk baja lembaran canai panas (hot rolled coil dan plate) menjadi 15% dari sebelumnya 5%, sedangkan untuk produk lainnya kenaikannya bervariasi antara 5%-10%. Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk Dadang Danusiri menuturkan pihaknya mengapresiasi regulasi tersebut karena sudah ditunggu oleh kalangan industri baja nasional. Menurutnya, kebijakan ini berdampak tingkatkan utilisasi kapasitas industri baja nasional yang saat ini sangat rendah akibat membanjirnya produk baja impor.