KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri nikel masih menunggu kepastian sejumlah ketentuan dalam penerapan mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, salah satu hal yang masih dinantikan pelaku usaha adalah kepastian besaran biaya layanan atau margin yang akan dikenakan DSI. Menurutnya, sebagai badan usaha yang menjalankan fungsi perantara tunggal dalam tata kelola ekspor, DSI tentu memiliki layanan yang berpotensi dikenakan biaya kepada eksportir.
"Yang paling penting kan tidak mengikis margin dari perusahaan juga," ujar Arif kepada media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Ekspor Batubara via DSI Tak Ubah Transaksi Komersial, Ini Penjelasan Kementerian ESDM Selain biaya layanan, FINI juga menyoroti mekanisme konversi valuta asing dari devisa hasil ekspor (DHE) ke rupiah. Arif mengatakan, ketentuan konversi sebesar 50% saat ini masih dalam kajian pemerintah. Pelaku usaha berharap persentase konversi tersebut dapat ditingkatkan, bahkan hingga 100%, bergantung pada hasil kajian. "Konversi valas ke rupiah itu yang saat ini 50% sekarang dalam kajian. Mudah-mudahan kajiannya selesai dalam waktu dekat dan bisa lebih besar dari 50% sampai 100%, kita tergantung kajian itu," kata Arif. Di sisi lain, FINI memastikan produk
nickel pig iron (NPI) dan feronikel masuk dalam cakupan pengawasan ekspor melalui DSI. Kepastian tersebut mengacu pada klasifikasi Harmonized System (HS) Code Indonesia yang menempatkan kedua produk dalam pos perdagangan yang sama. Sebelumnya, pelaku usaha sempat mempertanyakan cakupan produk yang masuk dalam mekanisme tersebut, terutama terkait perbedaan istilah teknis NPI dan ferro alloy.
Baca Juga: Lautan Luas (LTLS) Perkuat Bisnis Food Ingredients Melalui Pengembangan FiberCreme Arif menjelaskan, secara teknis kedua produk memiliki perbedaan. Namun, berdasarkan klasifikasi perdagangan Indonesia, keduanya mengikuti kode HS yang sama. "Secara HS Code Indonesia antara feronikel sama NPI sama, jadi kita ikut," katanya.
Saat ini, penerapan mekanisme ekspor melalui DSI telah memasuki tahap uji coba atau piloting. Sejumlah perusahaan juga sudah mulai mengirimkan dokumen ekspor kepada DSI. Arif menilai, pelibatan pelaku usaha dan asosiasi dalam proses persiapan menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Meski demikian, pelaku industri masih menunggu penyelesaian sejumlah ketentuan teknis sebelum mekanisme baru tersebut berlaku pada awal tahun depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News