Industri nilai lelang gula rafinasi tak tepat



KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menetapkan berbagai aturan mengenai peraturan lelang hingga penunjukan penyelenggara lelang gula rafinasi.

Terdapat beberapa tujuan yang diharapkan dapat terjadi apabila kebijakan ini dijalankan. Mulai dari kesempatan yang sama antara pelaku usaha kecil hingga besar dalam mendapatkan bahan baku, mencegah terjadinya rembesan, hingga masalah transparansi dana.

Menanggapi hal ini, Dwiatmoko Setiono, Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi pun berpendapat masih terdapat beberapa aturan yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.


"Menurut saya ada beberapa yang tidak sesuai tujuan. Permendag ini lebih banyak mudaratnya dari pada mandaatnya. Ada yang bilang kami menentang. Kami tidak menentang kami hanya memberikan respon atas kebijakan ini," tutur Dwiatmoko, Jumat (22/9) lalu.

Menurutnya, terdapat jutaan pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di raturan kota dan kabupaten di Indonesia. Sementara itu, hanya terdapat 11 produsen gula rafinasi di 5 wilayah di Indonesia.

Melihat perbandingan ini, Dwiatmoko memandang akan dibutuhkan biaya yang besar untuk mendatangkan gula rafinasi ke wilayahnya masing-masing. Ditambah, tidak terdapat gudang-gudang yang akan digunakan dalam menyimpan gula rafinasi tersebut.

Selain itu, dia pun berpendapat tidak banyak UMKM yang membutuhkan gula rafinasi hingga satu ton. Dia bilang, masih ada UMKM yang hanya membutuhkan satu hingga dua kuintal tiap bulannya. Karena itu, harga untuk industri besar, menengah dan kecil berbeda-beda.

"Rangenya itu untuk industri besar antara Rp 8.000 sampai Rp 9.000 per kg, menengah Rp 9.000 hingga Rp 10.000 per kg, dan IKM sekitar Rp 10.000 sampai 11.500. IKM sedikit sekali pemakaiannya, dan mengirimnya pun sulit," tuturnya.

Tidak berhenti sampai disitu, Dwiatmoko pun menyoroti pelaku tunggal penyelenggara lelang gula rafinasi. Dia mengungkap selama ini industri mendapatkan pasokan bahan baku langsung dari produsen gula rafinasi dengan cara Business to Business (B2B).

Dengan cara tersebut, mereka akan lebih leluasa bertransaksi dan melakukan protes apabila sewaktu-waktu terjadi masalah. Sementara, bila pembelian gula dilakukan dengan cara lelang, proses yang dibutuhkan akan lebih sulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto