JAKARTA. Industri keuangan ternyata belum ada persiapan memenuhi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pungutan pertama pada tahun ini. Buktinya, perusahaan asuransi dan multifinance belum mendapatkan mekanisme pungutan yang diatur dalam peraturan OJK (POJK) dan surat edaran (SE). CEO Astra Credit Company (ACC) Jodjana Jody, berharap OJK perlu mengeluarkan tata cara pembayaran pungutan, misalkan mengenai tanggal pembayaran. “Secara informasi sudah dikasih tahu dari peraturan No 11. Tapi belum ada aturan tertulis dari OJK. Kami perlu aturan tertulisnya,” ujar Jody, akhir pekan lalu.Menurut dia, sosialisasi pungutan oleh OJK baru dilaksanakan pada Jumat (14/3) lalu. ACC sebenarnya tak keberatan terhadap pungutan OJK. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pungutan tersebut akan berdampak pada laba perusahaan. “Walaupun berat tetap diikuti. Perusahaan besar pasti iurannya juga besar dan ada efek ke laba. Tapi sebagai bagian dari industri keuangan maka kami jalankan saja,” tambahnya.
Agar tak kelimpungan saat aturan berlaku, unit usaha Astra International ini sudah menganggarkan biaya pungutan yang masuk ke anggaran biaya operasional. Jody mengaku pungutan OJK akan menjadi pioritas untuk dibayarkan oleh perusahaannya. Berbeda dengan ACC, Presiden Direktur Asuransi Mitra Maparya, Joseph D. Angkasa menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih belum memasukkan pungutan OJK dalam anggaran perusahaan. Alasannya, OJK belum mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan pungutan OJK.