Industri non-bank belum anggarkan fee OJK



JAKARTA. Industri keuangan ternyata belum ada persiapan memenuhi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pungutan pertama pada tahun ini. Buktinya, perusahaan asuransi dan multifinance belum mendapatkan mekanisme pungutan yang diatur dalam peraturan OJK (POJK) dan surat edaran (SE).

CEO Astra Credit Company (ACC) Jodjana Jody, berharap OJK perlu mengeluarkan tata cara pembayaran pungutan, misalkan mengenai tanggal pembayaran. “Secara informasi sudah dikasih tahu dari peraturan No 11. Tapi belum ada aturan tertulis dari OJK. Kami perlu aturan tertulisnya,” ujar Jody, akhir pekan lalu.Menurut dia, sosialisasi pungutan oleh OJK baru dilaksanakan pada Jumat (14/3) lalu. ACC sebenarnya tak keberatan terhadap pungutan OJK.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pungutan tersebut akan berdampak pada laba perusahaan. “Walaupun berat tetap diikuti. Perusahaan besar pasti iurannya juga besar dan ada efek ke laba. Tapi sebagai bagian dari industri keuangan maka kami jalankan saja,” tambahnya.


Agar tak kelimpungan saat aturan berlaku, unit usaha Astra International ini sudah menganggarkan biaya pungutan yang masuk ke anggaran biaya operasional. Jody mengaku pungutan OJK akan menjadi pioritas untuk dibayarkan oleh perusahaannya.

Berbeda dengan ACC, Presiden Direktur Asuransi Mitra Maparya, Joseph D. Angkasa menjelaskan,  sampai saat ini pihaknya masih belum memasukkan pungutan OJK dalam anggaran perusahaan. Alasannya, OJK belum mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan pungutan OJK.

“Kalau tidak ada teknis pelaksanannnya belum bisa kami hitung. Pasti nantinya akan memberatkan, karena tidak masuk dalam bujet,” ujar Joseph.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jasindo, Solihah. Asuransi BUMN ini juga belum melakukan perhitungan pungutan OJK untuk anggaran tahun 2014. Kabar saat ini hanya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 2014. “Kami tetap mengikuti saja. Kalau tidak salah, pungutan itu dihitung berdasarkan aset perusahaan. Namun, penganggaran pungutan belum dihitung untuk tahun 2014,” ujarnya singkat.

OJK sendiri rencananya baru akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran (SE) pada akhir bulan Maret ini. Dalam POJK dan SE tersebut akan merinci ketentuan pungutan dan tata cara pembayaran oleh para pelaku industri keuangan. Padahal berdasarkan PP No.11 tahun 2014, industri keuangan akan mulai membayar pungutan OJK pada 15 April mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia