Industri non bank wajib punya call center



JAKARTA. Pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan mereka memiliki unit pengaduan tersendiri. Ini dikarenakan tingginya pengaduan nasabah ke regulator.

Industri non bank antara lain asuransi, pembiayaan, dan sekuritas. Rencana ini akan tertuang dalam Peraturan OJK yang akan terbit semester pertama tahun ini.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Bidang Perlindungan Nasabah OJK mengatakan, keberadaan pusat pengaduan ini untuk mengurangi terjadinya sengketa.  "Agar pengaduan juga tidak menumpuk di OJK," katanya.


Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, pihaknya segera membuat unit pelayanan yang terintegrasi. "Agar masyarakat tahu dan paham produk jasa keuangan apa yang dikeluarkan," kata Muliaman.

Sekarang ini, setiap satuan kerja OJK masih menangani pengaduan dari nasabah secara terpisah. Namun kedepan, pengaduan dapat dilakukan dengan hanya menghubungi satu call center. OJK menjanjikan, call canter OJK akan melayani aduan dari nasabah selama 24 jam.

Meski mewajibkan pelaku INKB memiliki costumer service, OJK membebaskan bentuk layanannya. Pelaku INKB dapat menyesuaikan jenis layanan dengan biaya operasional yang dianggarkan. "Misalnya untuk kelas INKB dengan aset masih kecil atau menengah, hanya perlu memiliki unit layanan pengaduan disetiap kantor cabang," ujar Sri.

Sejak dua bulan melaksanakan tugasnya, OJK sudah mendapat 40 pengaduan. Sebanyak 15% dari total pengaduan berasal dari industri pasar modal, 10% dari multifinance. Sisanya mayoritas berasal dari asuransi.

Jenis pengaduan yang ditangani OJK di sektor asuransi seperti klaim yang lama dibayar, klaim yang tidak bisa dibayarkan lantaran tidak ditanggung perusahaan asuransi. Atau waktu tenggang yang ditentukan telah hangus. "Ini karena nasabah kurang memahami isi produk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: