JAKARTA. Pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan mereka memiliki unit pengaduan tersendiri. Ini dikarenakan tingginya pengaduan nasabah ke regulator. Industri non bank antara lain asuransi, pembiayaan, dan sekuritas. Rencana ini akan tertuang dalam Peraturan OJK yang akan terbit semester pertama tahun ini. Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Bidang Perlindungan Nasabah OJK mengatakan, keberadaan pusat pengaduan ini untuk mengurangi terjadinya sengketa. "Agar pengaduan juga tidak menumpuk di OJK," katanya.
Industri non bank wajib punya call center
JAKARTA. Pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan mereka memiliki unit pengaduan tersendiri. Ini dikarenakan tingginya pengaduan nasabah ke regulator. Industri non bank antara lain asuransi, pembiayaan, dan sekuritas. Rencana ini akan tertuang dalam Peraturan OJK yang akan terbit semester pertama tahun ini. Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Bidang Perlindungan Nasabah OJK mengatakan, keberadaan pusat pengaduan ini untuk mengurangi terjadinya sengketa. "Agar pengaduan juga tidak menumpuk di OJK," katanya.