Industri obat dan suku cadang adem ayem



JAKARTA. Tak semua industri berteriak atas kebijakan Pemerintah memperlebar keran impor barang jadi oleh produsen. Industri obat, justru diuntungkan oleh kebijakan tersebut. Sebelumnya, tidak semua industri boleh mengimpor barang jadi. Namun dalam aturan baru Keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, kini semua industri boleh mengimpor barang jadi tanpa kecuali. Sontak, pelaku industri obat menyambut gembira aturantersebut. Maklum,selama ini, industri ini berjuang untuk bisa melakukan impor barang jadi dengan mudah. Parulian Simanungkalit, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), bilang, selama ini perusahaan obat bingung dengan dua Angka Pengenal Impor (API) yang mereka miliki. Satu sebagai API produsen, dan satu lagi sebagai API umum. Padahal, menurut aturan Menteri kesehatan dan BPOM, obat jadi hanya boleh diimpor oleh perusahaan obat yang punya ijin edar. Sementara yang memiliki ijin sebagai produsen tak bisa melakukan impor iabat jadi. Nah, "Dengan adanya aturan baru ini, semuanya jadi lurus," ujar Parulian kepada KONTAN (8/10).Meski begitu, Parulian memprediksi, aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 tersebut tidak berdampak signifikan bagi industri farmasi tanah air.Sebab, baik dalam aturan terdahulu maupun yang sekarang, produk obat yang boleh diimpor hanya produk yang tidak diproduksi di dalam negeri. "Hal tersebut sudah diatur oleh BPOM," imbuhnya.Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2010, penjualan IPMG mencapai Rp 8 triliun, tumbuh 10% dibanding sembilan bulan pertama 2009. IMPG sendiri terdiri dari 25 anggota yang menyumbang 30% dari total pendapatan industri farmasi nasional.Selain farmasi, sektor lain yang terkena dampak aturan baru ini adalah sektor suku cadang otomotif. Karena, suku cadang dikategorikan sebagai bahan baku sekaligus barang jadi.Namun, Jongkie Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menganggap aturan ini tak berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Jadi, tidak akan terlalu berpengaruh. "Dari dulu industri mobil bisa produksi sekaligus impor completely built up (CBU)," ujarnya. Artinya, aturan ini hanya mempermudah perusahaan multinasional yang ingin mengimpor CBU dari perusahaan terafiliasi di luar negeri. Ia mengambil contoh, PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Selama ini ADM jadi basis produksi Terios dan GrandMax. Mobil ini diekspor ke Jepang dan Timur Tengah. Di lain pihak, ADM mengimpor Sirion dari Malaysia. Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran ADM, berpendapat serupa. "Yang terpenting dalam industri mobil adalah ketersediaan purna jual," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: