KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mencabut kebijakan pembebasan cukai untuk barang kena cukai di Zona Perdagangan Bebas alias Free Trade Zone (FTZ) per 17 Mei 2019. Keputusan ini akan positif pada penerimaan negara yang akan bertambah. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut kebijakan bebas cukai di FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang. "Keputusan ini tentu akan berdampak baik untuk penerimaan negara dari cukai tembakau," jelas Henry saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (25/5).
Industri pabrik rokok apresiasi pencabutan insentif cukai di free trade zone
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mencabut kebijakan pembebasan cukai untuk barang kena cukai di Zona Perdagangan Bebas alias Free Trade Zone (FTZ) per 17 Mei 2019. Keputusan ini akan positif pada penerimaan negara yang akan bertambah. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut kebijakan bebas cukai di FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang. "Keputusan ini tentu akan berdampak baik untuk penerimaan negara dari cukai tembakau," jelas Henry saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (25/5).