KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) merilis aturan yang membolehkan industri padat karya orientasi ekspor mendiskon upah pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. “Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (15/3).
Industri Padat Karya Orientasi Ekspor Boleh Diskon Upah, Buruh Ancam Turun ke Jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) merilis aturan yang membolehkan industri padat karya orientasi ekspor mendiskon upah pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. “Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (15/3).