Industri pakan tak terpengaruh aturan impor jagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pakan ternak tidak terpengaruh hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 tahun 2018 tentang pengaturan impor jagung.I

Impor jagung untuk kebutuhan pakan dalam kebijakan tersebut mengharuskan diimpor melalui Perum Bulog dengan penugasan. Sementara impor untuk kebutuhan bahan baku dapat langsung diberikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) tanpa rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan).

"Permendag sebelumnya sudah mengatur importasi jagung pakan melalui Perum Bulog setelah mendapatkan rekomendasi melalui Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas)," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), Johan kepada KONTAN, Senin (5/2).


Selain tidak terpengaruh cara impor, Johan pun mengungkapkan saat ini ketersediaan jagung dapat memenuhi kebutuhan industri. Hal itu dikarenakan telah terjadi panen raya di beberapa sentra produksi.

Johan menyebutkan sentra produksi yang sedang mengalami panen raya antara lain adalah Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Bahkan akibat produksi berlebih itu harga cenderung turun. "Harga cenderung turun karena suplai jagung melebihi kapasitas pengeringan," terang Johan.

Harga jagung di tingkat di sentra produksi berdasarkan keterangan Johan sebesar Rp 3.400 per kilogram (kg) hingga Rp 3.600 per kg. Harga tersebut untuk jagung dengan kadar air sebesar 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto