KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pakan ternak tidak terpengaruh hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 tahun 2018 tentang pengaturan impor jagung.I Impor jagung untuk kebutuhan pakan dalam kebijakan tersebut mengharuskan diimpor melalui Perum Bulog dengan penugasan. Sementara impor untuk kebutuhan bahan baku dapat langsung diberikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) tanpa rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan). "Permendag sebelumnya sudah mengatur importasi jagung pakan melalui Perum Bulog setelah mendapatkan rekomendasi melalui Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas)," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), Johan kepada KONTAN, Senin (5/2).
Industri pakan tak terpengaruh aturan impor jagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pakan ternak tidak terpengaruh hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 tahun 2018 tentang pengaturan impor jagung.I Impor jagung untuk kebutuhan pakan dalam kebijakan tersebut mengharuskan diimpor melalui Perum Bulog dengan penugasan. Sementara impor untuk kebutuhan bahan baku dapat langsung diberikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) tanpa rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan). "Permendag sebelumnya sudah mengatur importasi jagung pakan melalui Perum Bulog setelah mendapatkan rekomendasi melalui Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas)," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), Johan kepada KONTAN, Senin (5/2).