KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Baleid tersebut mengharuskan seluruh industri untuk menyerap garam lokal untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk industri makanan dan minuman atau pangan. Ketua gabungan pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan industri pangan setuju akan kebijakan untuk menyerap garam lokal untuk kebutuhan industri, asalkan produksi garam dalam negeri dapat memenuhi kualitas untuk industri pangan. "Sepanjang pabrik pengelola garam bisa mengelola gram rakyat sesuai dengan kualitas industri pangan tentunya kami akan mendukung itu," jelas Adhi pada Kontan.co.id, Kamis (3/11).
Industri Pangan Akan Serap Garam Lokal Asal Penuhi Spesifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Baleid tersebut mengharuskan seluruh industri untuk menyerap garam lokal untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk industri makanan dan minuman atau pangan. Ketua gabungan pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengatakan industri pangan setuju akan kebijakan untuk menyerap garam lokal untuk kebutuhan industri, asalkan produksi garam dalam negeri dapat memenuhi kualitas untuk industri pangan. "Sepanjang pabrik pengelola garam bisa mengelola gram rakyat sesuai dengan kualitas industri pangan tentunya kami akan mendukung itu," jelas Adhi pada Kontan.co.id, Kamis (3/11).