Industri pelumas kena aturan post border



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya, industri baja dan ban, industri pelumas terkena penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas. Bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor pelumas melalui pengawasan post border.

Afandi, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants menjawab untuk saat ini dirinya masih mempelajari aturan detailnya. Namun menurutnya dengan aturan ini memang memberi kemudahan dalam proses impor.


Hanya saja menurutnya sudah ada ketentuan lain untuk melindungi konsumen dalam bentuk harus memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

"Asal dibarengi dengan pengawasan pelumas yang beredar harus memenuhi syarat NPT maka konsumen terlindungi," kata Affandi yang juga Ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) kepada KONTAN, Senin (12/2).

Intania Prionggo, Public Relations PT Pertamina Lubricants mengatakan pihaknya menghargai kebijakan pemerintah. "Dan di era persaingan yang lebih ketat ini justru memacu kami untuk terus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Pertamina," kata Intania kepada KONTAN, Senin (12/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia