KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya, industri baja dan ban, industri pelumas terkena penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas. Bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor pelumas melalui pengawasan post border. Afandi, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants menjawab untuk saat ini dirinya masih mempelajari aturan detailnya. Namun menurutnya dengan aturan ini memang memberi kemudahan dalam proses impor.
Industri pelumas kena aturan post border
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya, industri baja dan ban, industri pelumas terkena penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Pelumas. Bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan mendukung pelaksanaan tata niaga impor pelumas melalui pengawasan post border. Afandi, Direktur Utama PT Pertamina Lubricants menjawab untuk saat ini dirinya masih mempelajari aturan detailnya. Namun menurutnya dengan aturan ini memang memberi kemudahan dalam proses impor.