KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatur pengawasan penggunaan alat tangkap ikan seperti cantrang. Langkah ini diharapkan bisa menjamin ketersediaan bahan baku, sehingga target pertumbuhan industri pengolahan ikan nasional di atas 10% pada tahun 2019 dapat tercapai. “Memang kalau tidak dikendalikan, tidak ada kontrol, lama-lama akan menjadi destruktif," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto dalam keterangan pers, Minggu (21/1). Menurutnya, penggunaan cantrang perlu diawasi agar tidak merusak biota laut dan sistem produksi ikan. Sebab alat tangkap tersebut bisa mengambil hingga anak ikan. “Penggunaan cantrang yang semena-mena akan membuat overfishing (penangkapan ikan berlebihan),” jelasnya.
Industri pengolahan ikan bidik pertumbuhan 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatur pengawasan penggunaan alat tangkap ikan seperti cantrang. Langkah ini diharapkan bisa menjamin ketersediaan bahan baku, sehingga target pertumbuhan industri pengolahan ikan nasional di atas 10% pada tahun 2019 dapat tercapai. “Memang kalau tidak dikendalikan, tidak ada kontrol, lama-lama akan menjadi destruktif," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto dalam keterangan pers, Minggu (21/1). Menurutnya, penggunaan cantrang perlu diawasi agar tidak merusak biota laut dan sistem produksi ikan. Sebab alat tangkap tersebut bisa mengambil hingga anak ikan. “Penggunaan cantrang yang semena-mena akan membuat overfishing (penangkapan ikan berlebihan),” jelasnya.