JAKARTA. Industri produk daging yang dilumatkan sampai halus atau dalam kosa kata Jepang disebut surimi, harus siap menelan pil pahit bila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memberlakukan pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan. Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) mengatakan, kondisi tersebut bisa membuat nilai ekspor anjlok. "Kami berpotensi kehilangan nilai ekspor sekitar US$ 2 juta," katanya, Senin (24/10). Industri olahan ikan rumahan seperti pengusaha pempek juga diprediksi akan kesulitan mendapatkan bahan baku. Pasalnya, bahan baku utama mereka adalah ikan jenis lemuru yang hanya dapat tertangkap menggunakan cantrang.
Industri pengolahan ikan waspadai penurunan ekspor
JAKARTA. Industri produk daging yang dilumatkan sampai halus atau dalam kosa kata Jepang disebut surimi, harus siap menelan pil pahit bila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memberlakukan pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan. Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) mengatakan, kondisi tersebut bisa membuat nilai ekspor anjlok. "Kami berpotensi kehilangan nilai ekspor sekitar US$ 2 juta," katanya, Senin (24/10). Industri olahan ikan rumahan seperti pengusaha pempek juga diprediksi akan kesulitan mendapatkan bahan baku. Pasalnya, bahan baku utama mereka adalah ikan jenis lemuru yang hanya dapat tertangkap menggunakan cantrang.