Industri Penjaminan Perlu Lakukan Strategi Ini untuk Dorong Diversifikasi Produk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan masih menghadapi tantangan pengembangan produk. Hal itu karena industri masih berfokus pada produk penjaminan kredit dan pembiayaan sejauh ini.

Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan industri penjaminan perlu melakukan sejumlah strategi guna mendorong diversifikasi produk. Dalam hal itu, industri penjaminan juga perlu berkolaborasi dengan regulator dan ekosistem terkait.

Untuk mendorong diversifikasi, Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan industri perlu meningkatkan literasi dan edukasi pasar agar pelaku usaha memahami manfaat berbagai produk penjaminan selain kredit. 


Selain itu, melakukan kolaborasi dengan sektor lain, seperti fintech, lembaga pembiayaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pemerintah Daerah, untuk menciptakan use case baru," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: Antisipasi Borrower Sulit Dihubungi, Fintech Samir Terapkan Sejumlah Upaya Ini

Tak cuma itu, Agus menyampaikan industri penjaminan juga perlu melakukan penguatan infrastruktur data dan teknologi, termasuk pemanfaatan alternatif data untuk penilaian risiko. Dukungan regulasi yang adaptif juga diperlukan, seperti sandbox atau pilot project untuk produk baru. 

Langkah lainnya, yakni perlunya insentif atau stimulus baik dari pemerintah maupun internal perusahaan untuk mendorong keberanian ekspansi ke produk nonkonvensional, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia khususnya dalam manajemen risiko dan inovasi produk.

Sementara itu, Agus menerangkan dominasi penjaminan kredit dan pembiayaan bukan semata-mata karena industri kesulitan dalam menjalankan produk lain, melainkan lebih karena faktor struktural dan pasar. 

"Produk penjaminan kredit sudah memiliki ekosistem yang matang, mulai dari permintaan yang tinggi, khususnya segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dukungan regulasi, hingga pola bisnis yang sudah teruji," ungkapnya.

Asal tahu saja, terdapat 12 produk penjaminan yang bisa dijalankan perusahaan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, kemudian Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. 

Baca Juga: Great Eastern: Kebijakan Harga Tiket Pesawat Berpotensi Pengaruhi Asuransi Perjalanan

Terkait kinerja industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY).

Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 6,59% secara YoY.

Sementara itu, OJK mencatat, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News