KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan masih menghadapi tantangan pengembangan produk. Asal tahu saja, terdapat 12 produk penjaminan yang bisa dijalankan perusahaan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, kemudian Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Namun, dari 12 produk itu belum semuanya dijalankan optimal oleh industri penjaminan. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyatakan sejauh ini, produk yang paling besar dijalankan industri memang masih untuk penjaminan kredit dan pembiayaan. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan dominasi penjaminan kredit dan pembiayaan bukan semata-mata karena industri kesulitan dalam menjalankan produk lain, melainkan lebih karena faktor struktural dan pasar.
Industri Penjaminan Sulit Lepas dari Kredit, Produk Lain Belum Tergarap Maksimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan masih menghadapi tantangan pengembangan produk. Asal tahu saja, terdapat 12 produk penjaminan yang bisa dijalankan perusahaan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, kemudian Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Namun, dari 12 produk itu belum semuanya dijalankan optimal oleh industri penjaminan. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyatakan sejauh ini, produk yang paling besar dijalankan industri memang masih untuk penjaminan kredit dan pembiayaan. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan dominasi penjaminan kredit dan pembiayaan bukan semata-mata karena industri kesulitan dalam menjalankan produk lain, melainkan lebih karena faktor struktural dan pasar.