Industri Penjaminan Sulit Lepas dari Kredit, Produk Lain Belum Tergarap Maksimal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan masih menghadapi tantangan pengembangan produk. Asal tahu saja, terdapat 12 produk penjaminan yang bisa dijalankan perusahaan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, kemudian Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. 

Namun, dari 12 produk itu belum semuanya dijalankan optimal oleh industri penjaminan. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyatakan sejauh ini, produk yang paling besar dijalankan industri memang masih untuk penjaminan kredit dan pembiayaan. 

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan dominasi penjaminan kredit dan pembiayaan bukan semata-mata karena industri kesulitan dalam menjalankan produk lain, melainkan lebih karena faktor struktural dan pasar. 


Baca Juga: BCA Bidik Pertumbuhan Pengguna myBCA Lewat Event Olahraga

"Produk penjaminan kredit sudah memiliki ekosistem yang matang, mulai dari permintaan yang tinggi, khususnya segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dukungan regulasi, hingga pola bisnis yang sudah teruji," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (24/4).

Untuk pengembangan produk lain, Agus mengakui ada beberapa kendala utama, antara lain literasi pasar yang masih rendah, baik dari sisi pengguna jasa maupun mitra lembaga keuangan atau nonkeuangan. Selain itu, keterbatasan data dan model risiko terutama untuk produk nontradisional yang belum memiliki historikal data memadai, regulasi dan standardisasi yang belum sepenuhnya mendukung fleksibilitas inovasi produk.

Ditambah, risk appetite perusahaan penjaminan yang cenderung konservatif karena harus menjaga kualitas portofolio dan kesehatan keuangan, serta faktor skala ekonomi membuat beberapa produk baru belum cukup besar untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan.

Untuk mendorong diversifikasi, Asippindo menilai perlunya langkah strategis yang terintegrasi antara industri, regulator, dan ekosistem terkait peningkatan literasi dan edukasi pasar agar pelaku usaha memahami manfaat berbagai produk penjaminan selain kredit. Agus menyebut perlunya juga kolaborasi dengan sektor lain, seperti fintech, lembaga pembiayaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pemerintah Daerah, untuk menciptakan use case baru. 

Diperlukan juga penguatan infrastruktur data dan teknologi termasuk pemanfaatan alternative data untuk penilaian risiko, serta dukungan regulasi yang adaptif semisal sandbox atau pilot project untuk produk baru. 

"Insentif atau stimulus juga dinilai perlu baik dari pemerintah maupun internal perusahaan untuk mendorong keberanian ekspansi ke produk nonkonvensional, serta melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia khususnya dalam manajemen risiko dan inovasi produk," ucap Agus.

Terkait kinerja industri, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY). Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 6,59% secara YoY.

Sementara itu, OJK mencatat, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara YoY. 

Baca Juga: Kartu Kredit Non-Bank Diprediksi Tumbuh, Tapi Terdesak Tren QRIS dan BNPL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News