JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara industri, rasio provisi perbankan (jumlah cadangan kerugian dibagi jumlah NPL) sampai kuartal 3 2016 sebesar 106,5%. Nilai ini mengalami kenaikan 569bps yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Nilai kenaikan rasio provisi ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan periode sama tahun lalu sebesar 58bps yoy menjadi 100,77%. Berdasarkan data statistik perbankan Indonesia September 2016, kenaikan rasio provisi ini disebabkan sampai kuartal 3 2016 industri perbankan mengalokasikan kenaikan jumlah cadangan kerugian (CKPN) sebesar 28,78% yoy menjadi Rp 139,2 triliun.
Industri perbankan masih antisipasi kenaikan NPL
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara industri, rasio provisi perbankan (jumlah cadangan kerugian dibagi jumlah NPL) sampai kuartal 3 2016 sebesar 106,5%. Nilai ini mengalami kenaikan 569bps yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Nilai kenaikan rasio provisi ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan periode sama tahun lalu sebesar 58bps yoy menjadi 100,77%. Berdasarkan data statistik perbankan Indonesia September 2016, kenaikan rasio provisi ini disebabkan sampai kuartal 3 2016 industri perbankan mengalokasikan kenaikan jumlah cadangan kerugian (CKPN) sebesar 28,78% yoy menjadi Rp 139,2 triliun.