KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. Mengenai hal itu, perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menilai penerbitan POJK Nomor 29 Tahun 2025 lebih bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pergadaian agar makin sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Direktur PT Budi Gadai Indonesia, Budiarto Sembiring mengatakan regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap produk pembiayaan yang menggunakan jaminan dokumen kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta menciptakan standar yang lebih seragam di seluruh industri.
Industri Pergadaian Jalankan Pinjaman Berbasis Dokumen, Ini Kata Budi Gadai Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. Mengenai hal itu, perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menilai penerbitan POJK Nomor 29 Tahun 2025 lebih bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pergadaian agar makin sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Direktur PT Budi Gadai Indonesia, Budiarto Sembiring mengatakan regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap produk pembiayaan yang menggunakan jaminan dokumen kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta menciptakan standar yang lebih seragam di seluruh industri.