KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Online Travel Agencies (OTA) asing di Indonesia mulai terasa membebani industri perhotelan Tanah Air. Ini lantaran para pebisnis OTA asing melalaikan kewajiban membayar pajak luar negeri atau PPh Pasal 26. Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, OTA asing menerima komisi sebesar 20% sampai 30% melalui platform penjualan yang mereka sediakan. Angka tersebut bukan merupakan bagian dari penjualan kamar hotel, melainkan murni komisi yang diterima oleh OTA asing. Namun begitu, para pebisnis OTA asing ini tak lantas membayar penghasilan atas Wajib Pajak Luar Negeri atau PPh Pasal 26. "Alhasil, "PPh itu dibayar oleh pihak hotel," ujar Hariyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/11).
Industri perhotelan Tanah Air terbebani pajak OTA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Online Travel Agencies (OTA) asing di Indonesia mulai terasa membebani industri perhotelan Tanah Air. Ini lantaran para pebisnis OTA asing melalaikan kewajiban membayar pajak luar negeri atau PPh Pasal 26. Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, OTA asing menerima komisi sebesar 20% sampai 30% melalui platform penjualan yang mereka sediakan. Angka tersebut bukan merupakan bagian dari penjualan kamar hotel, melainkan murni komisi yang diterima oleh OTA asing. Namun begitu, para pebisnis OTA asing ini tak lantas membayar penghasilan atas Wajib Pajak Luar Negeri atau PPh Pasal 26. "Alhasil, "PPh itu dibayar oleh pihak hotel," ujar Hariyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/11).