JAKARTA. Pemerintah menetapkan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo 11 Januari 2017 itu menyebutkan, rencana aksi pengembangan industri perikanan nasional ditetapkan untuk periode 2016- 2019. Dalam rencana aksi ini, pemerintah menetapkan program, kegiatan, target, jangka waktu, penanggung jawab dan instansi yang terlibat dalam pengembangan industri perikanan nasional.Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional dan Kementerian Kesehatan misalnya, bertanggung jawab mendiversifikasi dan meningkatkan kualitas produk kelautan dan perikanan. Sedangkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) bertugas menambah jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan melalui penetapan bandara dan pelabuhan laut untuk ekspor.
Industri perikanan nasional dipercepat
JAKARTA. Pemerintah menetapkan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo 11 Januari 2017 itu menyebutkan, rencana aksi pengembangan industri perikanan nasional ditetapkan untuk periode 2016- 2019. Dalam rencana aksi ini, pemerintah menetapkan program, kegiatan, target, jangka waktu, penanggung jawab dan instansi yang terlibat dalam pengembangan industri perikanan nasional.Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional dan Kementerian Kesehatan misalnya, bertanggung jawab mendiversifikasi dan meningkatkan kualitas produk kelautan dan perikanan. Sedangkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) bertugas menambah jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan melalui penetapan bandara dan pelabuhan laut untuk ekspor.