KONTAN.CO.ID – JAKARTA. JAKARTA. Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) angkat bicara mengenai pelarangan iklan produk tembakau. Saat ini, AMLI terancam oleh pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Fabianus Bernadi, Ketua Umum AMLI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei tahun lalu terkait RPP ini dan hasilnya menunjukkan bahwa 86% anggota akan terdampak jika pelarangan tersebut diterapkan.
Industri Periklanan Tersudut Aturan Pelarangan Iklan Produk Tembakau
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. JAKARTA. Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) angkat bicara mengenai pelarangan iklan produk tembakau. Saat ini, AMLI terancam oleh pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Fabianus Bernadi, Ketua Umum AMLI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei tahun lalu terkait RPP ini dan hasilnya menunjukkan bahwa 86% anggota akan terdampak jika pelarangan tersebut diterapkan.