KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan untuk memperluas pemberian insentif perpajakan ke 18 sektor usaha baru. Di dalam 18 sektor tersebut, ada lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan menerima insentif perpajakan, salah satunya adalah industri pers. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perluasan insentif perpajakan ini juga akan turut menyasar industri pers. Di mana, industri pers termasuk ke dalam sektor yang terkait dengan informasi dan komunikasi. "Sudah ada di situ semua (termasuk industri pers)," ujar Susiwijono saat dikonfirmasi oleh Kontan.co.id, Jumat (24/4). Baca Juga: Kadin apresiasi perluasan stimulus ekonomi dari pemerintah
Adapun rincian dari KBLI yang mendapatkan perluasan insentif ini, akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Beleid ini, merupakan perluasan dari PMK Nomor 23 Tahun 2020 yang menyasar 19 sektor manufaktur.