Industri pulp dan kertas tertekan



JAKARTA. Molornya penandatanganan perjanjian kemitraan sukarela atau voluntary partnership agreement (VPA) di sektor kehutanan antara Indonesia dan Uni Eropa berdampak pada pengusaha kehutanan nasional. Akibat penundaan itu, industri pulp dan kertas di Tanah Air berpotensi rugi (potential loss) sebesar 23% hingga 30%.

Itulah sebabnya, sebelum benar-benar terjadi kerugian, Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Misbahul Huda, meminta pemerintah meyakinkan pembeli (buyer) di Eropa terkait penundaan VPA. "Kami khawatir penundaan VPA mengakibatkan penundaan pembelian sehingga ada potential loss di anggota kami," ujar Misbahul kepada KONTAN, Jumat (21/12) pekan lalu.

Sesuai kelaziman, order pulp dan kertas biasanya masuk di akhir tahun. Order itu untuk pengiriman Januari di tahun berikutnya. Namun, APKI mengklaim, banyak calon pembeli belum order karena masih menunggu kesepakatan VPA.


APKI menargetkan, nilai ekspor pulp dan kertas sepanjang 2012 mencapai US$ 6,26 miliar. Jumlah tersebut tumbuh 4,4% dibandingkan realisasi ekspor selama 2011 yang senilai US$ 6 miliar.

Sejatinya, penekenan VPA antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa bisa memperluas pasar produk kehutanan Indonesia ke Eropa. Indonesia telah memenuhi syarat VPA seperti membangun sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), online system for information of timber legality (SILK), prosedur untuk V-Legal termasuk tes untuk pengiriman Oktober 2012.

Namun peluang itu tertunda lantaran penekenan VPA yang seharusnya November, diundur pada April 2013 dan baru brlaku efektif September 2013. Persoalan ini harus segera dibenahi. Pasalnya, dalam periode lima tahun, yakni 2010 hingga 2015, pasar global untuk pulp dan kertas terus tumbuh. Indonesia harus mampu merebut momentum ini. "Pasar pulp diperkirakan naik 17% sedangkan pasar kertas naik 10%," kata Misbahul.

Pemerintah juga perlu aktif memerangi kampanye hitam yang sering mendera produk asal Indonesia. Sebagai gambaran, Vietnam dan Kongo bisa mengekspor kayu dan olahan kayu ke Eropa tanpa perlu sertifikasi legal. Sedangkan Indonesia sebaliknya.

Bahkan, meski sudah punya sertifikasi legalitas kayu, para buyer di Eropa masih takut membeli produk kayu dan olahan kayu asal Indonesia. "Jika ini terus berlanjut, maka potensi ekspor pulp dan kertas ke Eropa diprediksi menurun pada 2013," ungkap Misbahul.

Kebutuhan pulp dan kertas terus bertambah khususnya di Asia dan Eropa. Pasar Asia dan Eropa diprediksi mengalami defisit pasokan pulp and kertas, sementara Amerika Selatan akan surplus. Dus, pasar Asia dan Eropa menarik dan potensial.

Indonesia kini menempati peringkat ke-9 sebagai produsen pulp dan kertas terbesar di dunia. Jika tak ada hambatan non-tarif seperti ini, Indonesia bisa menempati urutan ke-5 produsen pulp di dunia. Pemerintah meminta pengusaha tak perlu khawatir atas penundaan VPA. Meski baru diteken April 2013, pemerintah Indonesia akan melakukan joint press release dengan Uni Eropa pada 10 Januari 2013 untuk meyakinkan para pembeli di Eropa.

"Februari dan Maret, pemerintah sosialisasi dan roadshow ke Uni Eropa," ungkap Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro