Industri Reksadana Bisa Diuntungkan Pengetatan Aturan Pengelolaan Investasi Unitlink



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperketat aturan terkait produk unitlink atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Salah satunya adalah, uang yang disetorkan nasabah harus diinvestasikan perusahaan asuransi melalui manajer investasi (MI) dengan berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi menyambut baik aturan tersebut. Menurut dia, produk unitlink yang menjadikan reksadana sebagai aset dasar atau underlying asset memang sebaiknya memenuhi persyaratan tertentu, seperti MI harus punya laporan keuangan yang baik, kompeten, hingga punya return yang juga bagus.

“Dengan adanya persyaratan yang ketat, jadinya tidak akan sembarangan pilih reksadana sebagai underlying. Walaupun di awal mungkin terlihat sedikit membatasi pilihan, tapi secara jangka panjang akan sangat bagus untuk perkembangan industri reksadana dan unitlink,” ujar Reza ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/4).

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, IHSG Diproyeksikan Kembali Melemah Sepekan Ini

Selain itu, sejauh ini Reza juga melihat banyak pengelola yang cenderung mengelola investasi dalam produk unitlink secara mandiri, sehingga tidak terlalu banyak yang memilih langsung masuk ke reksadana. Lewat pengetatan aturan tersebut, ia berharap ke depannya akan semakin banyak pengelolaan investasi unitlink yang masuk ke reksadana.

Dengan demikian, ia meyakini industri reksadana bisa semakin berkembang lebih baik dan variatif. Terlepas nantinya pengelolaan investasi unitlink akan ditempatkan di reksadana terproteksi, pendapatan tetap, pasar uang, hingga saham. 

Sementara itu, Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menambahkan, aturan ini akan berdampak positif pada industri reksadana maupun unitlink. Walaupun tak dipungkiri, aturan tersebut membuat produk reksadana yang bisa dimasuki jadi terbatas, namun hal itu justru membuat industri lebih sehat. 

“Walaupun pilihan reksadana jadi terbatas, tapi kan banyak juga produk yang secara ketentuan sudah sesuai dengan OJK. Jadi, jika ada unitlink yang ternyata ditempatkan di reksadana atau MI yang tidak sesuai, kan bisa dipindahkan dan disesuaikan,” imbuh Wawan.

Baca Juga: Dana Investasi Asuransi Jiwa Masih Mekar pada Awal Tahun Ini

Wawan juga meyakini, dengan karakteristik unitlink yang bersifat berkesinambungan, artinya akan terus ada aliran dana yang masuk ke produk reksadana. Ia bilang, kontribusi dana asuransi jiwa ke reksadana itu sekitar Rp 162 triliun per Februari. Menurutnya angka tersebut sudah cukup baik karena berkontribusi sekitar 25-30% dari total dana kelolaan reksadana. 

Oleh karena itu, ia percaya, penempatan dana unitlink pada reksadana bisa memberikan win-win solution bagi para pelakunya. Dari sisi MI, artinya mereka akan mendapatkan aliran dana pada produknya serta fee. Lalu, dari sisi perusahaan asuransi, mereka tidak perlu pusing mengelola investasinya karena akan dipegang oleh MI dan bisa fokus pada hal lain. Sedangkan bagi nasabah bisa mendapatkan return yang lebih optimal.

Baca Juga: IHSG Berpotensi Lebih Sepi Transaksi Menjelang Libur Lebaran

“Risiko memang tidak bisa dihilangkan, tapi dengan dana disimpan di reksadana, maka akan jauh lebih komprehensif ketimbang dikelola secara mandiri oleh penyedia unitlink. Karena, aturan reksadana saat ini jauh lebih baik dan terikat aturan OJK,” kata Wawan. 

Sementara itu, Reza juga optimistis industri reksadana dan unitlink bisa berjalan beriringan ke depannya. Pasalnya, unitlink bisa berfokus pada layanan proteksi, nanti layanan investasinya akan dikelola oleh MI lewat reksadana. Namun, menurutnya perlu sosialisasi yang lebih lanjut soal produk unitlink beserta aturan yang mengikatnya. 

“Selain itu, mungkin para pemasar asuransi juga diberikan training yang mumpuni agar tidak terjadi mis-selling. Juga sebaiknya ada pengecekan berkala pengetahuan para pemasarnya terkait apa itu konsep investasi dan proteksi, cara kerja, dan sebagainya,” tutup Reza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati