JAKARTA. Pelaku industri menanti payung hukum yang jelas agar bisa menggunakan reksadana untuk menampung dana repatriasi. Payung hukum bisa berupa peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) ataupun Direktorat Jenderal Pajak yang memperbolehkan reksadana mengunci dana repatriasi. "OJK cukup mengeluarkan peraturan tambahan terkait hal ini sehingga manajer investasi dan agen penjual bisa melakukan penguncian dana tersebut," ujar Head of Operation dan Business Development Panin Asset Management Rudiyanto, Senin (2/5). Saat ini, reksadana berbentuk KIK memperbolehkan investor untuk melakukan subscription dan redemption setiap saat.
Industri reksadana tunggu beleid repatriasi
JAKARTA. Pelaku industri menanti payung hukum yang jelas agar bisa menggunakan reksadana untuk menampung dana repatriasi. Payung hukum bisa berupa peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) ataupun Direktorat Jenderal Pajak yang memperbolehkan reksadana mengunci dana repatriasi. "OJK cukup mengeluarkan peraturan tambahan terkait hal ini sehingga manajer investasi dan agen penjual bisa melakukan penguncian dana tersebut," ujar Head of Operation dan Business Development Panin Asset Management Rudiyanto, Senin (2/5). Saat ini, reksadana berbentuk KIK memperbolehkan investor untuk melakukan subscription dan redemption setiap saat.