KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, pelaku industri ritel mengeluhkan beberapa pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempa bermain anak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin, menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun.
Industri Ritel Keluhkan Aturan Pembatasan Penjualan Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, pelaku industri ritel mengeluhkan beberapa pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan, terutama terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempa bermain anak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin, menyatakan dukungannya terhadap kampanye pemerintah mengenai bahaya rokok bagi orang di bawah 21 tahun.