KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ritel meminta aturan mengenai waktu kerja dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak diberlakukan secara seragam untuk seluruh sektor usaha. Hal ini lantaran karakteristik operasional ritel, makanan dan minuman (F&B), hiburan, hingga hospitality berbeda dengan industri lainnya. Executive Director Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Venny Budiartati mengatakan, pelaku usaha di sektor tersebut membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja, khususnya pada akhir pekan. “Member-member kami atau kegiatan kami bergerak di bidang ritel, makanan, restoran, hiburan/permainan, dan kami berharap ada perlakuan yang tidak secara umum diberlakukan. Sebab, pertama menyangkut waktu kerja,” ujar Venny dalam konferensi pers APINDO mengenai RUU Ketenagakerjaan, Rabu (30/9/2026). Baca Juga: Konsumsi RI Tumbuh 5,6%, HIPPINDO Dorong Daya Saing Industri Ritel Menurut Venny, Sabtu dan Minggu justru menjadi bagian penting dari waktu operasional bagi industri ritel, F&B, hiburan, dan sektor terkait. Karena itu, pihaknya berharap pengaturan waktu kerja dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bisnis melalui sistem kerja bergantian antara hari kerja dan akhir pekan. “Bagi industri kami, waktu kerja di hari libur nasional atau cuti bersama itu memang hari libur. Namun, pada hari Sabtu dan Minggu, kami berharap ini bisa diberikan keluwesan atau flexibility kepada masing-masing pelaku bisnis, sehingga ini bisa kami berikan pengaturan waktu kerja yang bergantian antara weekday dan weekend,” katanya. Venny menilai fleksibilitas tersebut dapat tetap menjaga hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasional. Menurutnya, pengaturan yang lebih adaptif dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan bisnis. “Dengan demikian, semuanya menjadi lebih kondusif dan tetap bersikap adil kepada para pekerja, tetapi juga win-win untuk pengusaha ritel maupun F&B, hiburan, dan juga hospitality lainnya,” pungkasnya. Fleksibilitas pengaturan waktu kerja tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan operasional sektor yang aktivitas bisnisnya justru meningkat pada akhir pekan, tanpa mengurangi perlindungan dan hak pekerja. Baca Juga: Industri Ritel Tahun 2027 Diproyeksi Tumbuh, Daya Beli Jadi Penentu Utama
Industri Ritel Minta Aturan Jam Kerja Tak Disamaratakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ritel meminta aturan mengenai waktu kerja dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak diberlakukan secara seragam untuk seluruh sektor usaha. Hal ini lantaran karakteristik operasional ritel, makanan dan minuman (F&B), hiburan, hingga hospitality berbeda dengan industri lainnya. Executive Director Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Venny Budiartati mengatakan, pelaku usaha di sektor tersebut membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja, khususnya pada akhir pekan. “Member-member kami atau kegiatan kami bergerak di bidang ritel, makanan, restoran, hiburan/permainan, dan kami berharap ada perlakuan yang tidak secara umum diberlakukan. Sebab, pertama menyangkut waktu kerja,” ujar Venny dalam konferensi pers APINDO mengenai RUU Ketenagakerjaan, Rabu (30/9/2026). Baca Juga: Konsumsi RI Tumbuh 5,6%, HIPPINDO Dorong Daya Saing Industri Ritel Menurut Venny, Sabtu dan Minggu justru menjadi bagian penting dari waktu operasional bagi industri ritel, F&B, hiburan, dan sektor terkait. Karena itu, pihaknya berharap pengaturan waktu kerja dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bisnis melalui sistem kerja bergantian antara hari kerja dan akhir pekan. “Bagi industri kami, waktu kerja di hari libur nasional atau cuti bersama itu memang hari libur. Namun, pada hari Sabtu dan Minggu, kami berharap ini bisa diberikan keluwesan atau flexibility kepada masing-masing pelaku bisnis, sehingga ini bisa kami berikan pengaturan waktu kerja yang bergantian antara weekday dan weekend,” katanya. Venny menilai fleksibilitas tersebut dapat tetap menjaga hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasional. Menurutnya, pengaturan yang lebih adaptif dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan bisnis. “Dengan demikian, semuanya menjadi lebih kondusif dan tetap bersikap adil kepada para pekerja, tetapi juga win-win untuk pengusaha ritel maupun F&B, hiburan, dan juga hospitality lainnya,” pungkasnya. Fleksibilitas pengaturan waktu kerja tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan operasional sektor yang aktivitas bisnisnya justru meningkat pada akhir pekan, tanpa mengurangi perlindungan dan hak pekerja. Baca Juga: Industri Ritel Tahun 2027 Diproyeksi Tumbuh, Daya Beli Jadi Penentu Utama
TAG: